Tidak hanya itu, terduga pelaku bahkan diberitakan meminta ganti rugi sebanyak Rp10 Miliar karena merasa telah dirugikan.
Sementara ia sendiri telah melaporkan penyintas pelecehan seksual di UNRI atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 November 2021 lalu.
Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil
Mengenai pelaporan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku atas penyintas pelecehan seksual yang tengah ia tangani, Rian Sibarani juga mengungkapkan tindakan lanjutan yang akan diambil.
“SKB tiga instansi yang ditandatangani Menkominfo, Kejagung, dan Kapolri menyatakan bahwa apabila suatu fakta sedang diproses secara hukum, maka harus dibuktikan faktanya,” ungkap Rian seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari sumber yang sama.
Mengenai tuntutan Rp10 Miliar yang diajukan oleh terduga pelaku, Rian Sibarani sendiri menyatakan bahwa hal tersebut tidak beralasan.
“Terkait dengan penuntut balik 10 M maka menurut kita hal tersebut tidak beralasan dengan hukum,” terang Rian.
“Karena memang senyata-nyatanya perbuatan itu memang ada dan itu memang secara tidak langsung diakui oleh terduga pelaku,” pungkasnya.***