Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali ini menjadi kebijakan keseragaman secara nasional.
Sementara kebijakan ini, lebih lanjut akan mulai diterapkan menunggu instruksi dari Menteri Dalam negeri (Inmendagri) terbaru.
Pemerintah telah merincikan aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3, adapun daftar kegiatannya meliputi;