Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siap-Siap Berlakukan PPKM Level 3 dan Larang Hal Ini

- 19 November 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api
Ilustrasi perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api /newyearseveblog.com

Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali ini menjadi kebijakan keseragaman secara nasional.

Sementara kebijakan ini, lebih lanjut akan mulai diterapkan menunggu instruksi dari Menteri Dalam negeri (Inmendagri) terbaru.

 Baca Juga: Berikut ini Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi, Maulid hingga Natal

Pemerintah telah merincikan aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3, adapun daftar kegiatannya meliputi;

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah