Polri Tetapkan RB sebagai Pelaku Terkait Bunuh Diri yang Dilakukan Mahasiswi NWR di Mojokerto

- 6 Desember 2021, 12:05 WIB
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari /Freepik

Baca Juga: Pria Ini Dapat Pesan Ancaman Usai Cuitkan 'Polisi Ganti Satpam BCA' di Twitter

“guys boleh bantu up ini kasusnya kakak yg disini itu sebenarnya diperk0sa terus disuruh ab0r-s1 paksa sm keluarga pasangannya, dicecoki pil nanti aku cantumin dibawah twit teman korban,” tulis akun Twitter @convomf pada 3 Desember 2021.

Cuitan tersebut telah mendapatkan lebih dari 110 ribu suka dengan lebih dari 39 ribu komentar.

“Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban.” tulis akademisi Indonesia, Ayang Utriza Yakin, melalui akun Twitter resminya pada 4 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Bocah Bunuh Diri di Kabupaten Dairi

Cuitan Ayang Utriza Yakin sendiri juga menandai akun resmi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan langsung mendapatkan tanggapan.

“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi.” tulis Listyo Sigit Prabowo.

RB dihukum menggunakan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan dijerat menggunakan Pasal 7 dan 11.

Hukuman terberat yang didapatkan oleh RB adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah