Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut

- 9 Desember 2021, 07:00 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Oleh karenanya, bagi ASN atau PNS yang memiliki kondisi seperti tersebut di atas diharapkan dapat melaporkan statusnya pada pihak berwenang agar mendapatkan surat izin sebagai bukti untuk tetap dapat melakukan perjalanan sebagaimana mestinya.

Sedangkan bagi ASN atau PNS serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki kondisi yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan sebaiknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindarkan diri dari kemungkinan terburuk seperti terpapar virus corona atau bahkan menularkan Covid-19 kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan kita.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x