Oleh karenanya, bagi ASN atau PNS yang memiliki kondisi seperti tersebut di atas diharapkan dapat melaporkan statusnya pada pihak berwenang agar mendapatkan surat izin sebagai bukti untuk tetap dapat melakukan perjalanan sebagaimana mestinya.
Sedangkan bagi ASN atau PNS serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki kondisi yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan sebaiknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindarkan diri dari kemungkinan terburuk seperti terpapar virus corona atau bahkan menularkan Covid-19 kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan kita.***