Sah! RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR RI Disebut Segera Dibahas dalam Rapat Tingkat Pertama

- 20 Januari 2022, 11:30 WIB
DPR RI tetapkan RUU TPKS jadi RUU Inisiatif dan akan segera dibahas dalam rapat tingkat pertama
DPR RI tetapkan RUU TPKS jadi RUU Inisiatif dan akan segera dibahas dalam rapat tingkat pertama /Instagram/ @dpr_ri

KABAR WONOSOBO― Pada 18 Januari 2022, DPR RI resmi menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif.

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan rancangan peraturan dengan fokus pelanggaran pidana kekerasan seksual.

Taufik Basari, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengungkap bahwa RUU TPKS akan dibahas dalam rapat tingkat pertama bersama dengan pemerintah.

“Proses penyusunan draf ini pun juga dipantau diberikan masukan juga dengan pemerintah. Dan mudah-mudahan juga jauh lebih lancar ketika nanti kita lakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujarnya Taufik Basari seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja

RUU TPKS sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang krusial, terutama mengenai tujuan utama peraturan tersebut.

RUU TPKS diharapkan mampu membantu lembaga penegak hukum terkait dengan kasus kekerasan seksual.

Selain menegakkan hukum pidana bagi kasus kekerasan seksual, RUU TPKS juga berfokus pada pemulihan korban.

Sebelum berubah menjadi RUU TPKS, undang-undang tersebut bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saja.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x