Info Penting Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022, 2 Bantuan akan Disalurkan

- 31 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Sosial dari pemerintah /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Tahun 2022 pemerintah masih menyalurkan beberapa bantuan di berbagai bidang, salah satunya di BPJS Kesehatan.

Adanya bantuan bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi.

Pada tahun 2020 dan 2021 pemilik BPJS Ketenagakerjaan telah menerima program BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aktif atau Non Aktif Melalui WhatsApp

Adapun jumlah dana yang diperoleh melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 adalah Rp2,4 juta, sedangkan tahun 2021 adalah Rp 1 juta.

Pada tahun 2022 pemerintah akan segera menyalurkan bantuan bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 2 bantuan yang akan disalurkan bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Besar Iuran Tiap Kelasnya

  1. Program MLT-JHT

Melalui program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) JHT (Jaminan Hari Tua) pemerintah akan memberikan layanan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain kepada peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga manfaat yang akan didapat dari program MLT JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh seperti:

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah

        Pinjaman uang muka perumahan

        Kredit kepemilikan rumah

        Pinjaman renovasi perumahan

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

  1. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pengurangan karyawan akibat pandemi.

Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id

Untuk penerima manfaat dari program JKP adalah peserta yang memenuhi syarat PHK yang diatur didalam Undang-undang Cipta kerja.

Peserta program JKP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.***

Sumber : berbagai sumber

Deskripsi :  Tahun 2022 pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Writer : Fariqoh

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x