Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data

- 13 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /Tumisu/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Tahun 2022 ada Tunjangan Sertifikasi Guru atau disebut dengan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru, tercantum dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain, pada Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data.

 Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. Sinkronisasi data tanggal 28 sampai 29 Februari, sedangkan untuk pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.
  2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.
  3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.
  4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November. 

 Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

Sementara untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mempunyai sertifikat pendidik.

2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x