Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Jadi Tiga Hari Saja

- 4 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri /www.angkasapura2.co.id

Pemerintah akan merencanakan untuk memangkas habis aturan karantina mulai April mendatang.

 Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi

Itu berarti, bagi para PPLN tidak akan dikenakan kewajiban untuk karantina yang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

Meski begitu, pemerintah belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan Indonesia akan menghapus aturan karantina, sebab masih ditinjau oleh Satgas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x