Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Jadi Tiga Hari Saja

- 4 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri /www.angkasapura2.co.id

Dengan demikian, sejak pandemi hingga 28 Februari 2022 terkonfirmasi 5.564.448 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu perubahan aturan karantina dari luar negeri ini telah diambil setelah mendengar masukan para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19.

Kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina dari luar negeri.

 Baca Juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19, Pemerintah Berencana Berlakukan 3 Kebijakan Berikut untuk Permudah Masyarakat

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap  menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina.

Selain itu pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

 Baca Juga: 20 Wirausahawan Baru Wonosobo Ikuti Eskalasi Start Up 2021, Dipompa Semangat Kembangkan Usaha di Masa Pandemi

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang dengan persyaratan tertentu.

Tidak sampai sini, jika uji coba ini dirasa berhasil pemerintah juga akan memberlakukan aturan lainnya.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x