1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini

- 27 Februari 2022, 22:00 WIB
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS)
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat pengurusan KUR salah satunya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

  1. Haji dan umroh

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh wajib untuk menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan peserta aktif JKN.

Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

  1. Pengajuan izin usaha

Sekarang salah satu syarat pembukaan usaha harus tercatat sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.

  1. Nelayan dan petani penerima program kementerian

Nelayan dan petani yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah