Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat pengurusan KUR salah satunya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Haji dan umroh
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh wajib untuk menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan peserta aktif JKN.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan
- Pengajuan izin usaha
Sekarang salah satu syarat pembukaan usaha harus tercatat sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Nelayan dan petani penerima program kementerian
Nelayan dan petani yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.***