1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini

- 27 Februari 2022, 22:00 WIB
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS)
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.

Isi dari instruksi tersebut tentang kebijakan memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.

Pemberlakuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan publik akan dimulai pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Beginilah Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS JHT Tanpa Harus Antre di Kantor

Berikut layanan publik yang akan menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pengurusan SIM, SKCK dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

  1. Jual beli tanah

Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan untuk komponen jual beli tanah.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

  1. Pengajuan KUR

Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x