Bocoran Terkait 5 Tunjangan Guru yang Akan Diterima pada Akhir Maret 2022

- 9 Maret 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan atau Bantuan Sosial untuk Guru
Ilustrasi Tunjangan atau Bantuan Sosial untuk Guru /Fariqoh/Kabar Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO – Akhir bulan Maret 2022 ada lima tunjangan yang bisa diterima oleh guru sebagai menunjang kesejahteraan.

Seperti tunjangan guru untuk status Honorer dan PNS, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru.

Berikut 5 tunjangan guru yang akan diterima pada akhir Maret 2022.

Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK dan Penyebab Data yang Dimasukkan Dianggap Tidak Valid

  1. Tunjangan khusus

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.

Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi GUru Mulai Cair Perbulan, Simak Kriteria yang Akan Terima TPG

  1. Tunjangan sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.

  1. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data

  1. TPG inpassing

TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.

  1. TPG non inpassing

Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000.

Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah