Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil
Telah ditelusuri sejak tahun 2017, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ memberitakan dugaan kasus pelecehan seksual terjadi sejak 2015 hingga 2021.
Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon sendiri ditanggapi langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne.
“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor,” ungkap Yolanda Agne.
Lebih lanjut, Yolanda Agne juga menekankan jika pihak kampus harusnya membuat keputusan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).***