KontraS Rinci Kejanggalan Penanganan Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati yang Catut Nama Menteri Luhut

- 21 Maret 2022, 13:45 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati ditangkap atas kasus yang libatkan Menteri Luhut. Ilustrasi dari
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati ditangkap atas kasus yang libatkan Menteri Luhut. Ilustrasi dari /Freepik/fabrikasimf

KABAR WONOSOBO― Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang libatkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya dilaporkan oleh Menteri Luhut pada 22 September 2021 lalu berkaitan dengan video YouTube yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!”

“Sejak awal, kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan,” tulis KontraS seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers yang diterbikan pada 19 Maret 2022.

Baca Juga: Ditemani Luhut Pandjaitan dan Ridwan Kamil, Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Perdana di Indonesia

Lebih lanjut, KontraS juga turut menyebut kejanggalan dalam proses penyidikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati.

Pertama, penerapan pasal dalam penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana.

Kedua, proses penyidikan yang dilakukan oleh Distreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Ketiga, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca Juga: Santer Luhut Disebut Sosok Dibalik Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Ingat Gus Dur

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati dilaporkan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan video YouTube ““Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!”

Video yang diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar tersebut berdasarkan pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.”

Baca Juga: Serangan Brutal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Menewaskan 8 Orang Pegawai Telkom

“Penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.,” sambung KontraS.

“Melalui rilis ini, baik Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko tersebut dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua,” pungkas KontraS.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah