Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

- 24 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi SIMPKB
Ilustrasi SIMPKB /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Pada tanggal 15-27 April 2022, petugas verval akan memeriksa berkas administrasi dan akan menyampaikan tiga hasil, yaitu disetujui, ditolak dengan permanen atau ditolak namun masih bisa diperbaiki.

Pada 29 April 2022 baru akan diumumkan hasil seleksi administrasi dan informasi tahapan selanjutnya bagi peserta.

Baca Juga: Simak Alasan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id Sebelum Tanggal 12 Maret

Setelah peserta PPG tahun 2022 sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Nantinya, peserta akan diberikan jadwal tahapan selanjutnya bagi yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 dari Kemdikbud pada bulan Mei 2022.

Untuk itu, peserta dapat memantau secara berkala di akun SIMPKB masing-masing dengan masuk ke GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Hanya dengan HP, Sangat Mudah

Peserta yang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 akan ditampilkan lulus atau tidaknya pada layar peserta.

Namun sebelumnya peserta harus melewati tahap-tahap sebelum tanggal 29 April 2022.

***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud GTK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x