Baca Juga: Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022
Tindak lanjut dilakukan Kemnaker dalam beberapa tahapan.
Pertama, melakukan rapat koordinasi.
Kedua, memonitoring sampai memastikan aduan tersebut benar adanya.
Selanjutnya, menurunkan nota pemeriksaan pada perusahaan untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut oleh pengawasan ketenagakerjaan
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan,” terang Anwar.
Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April
“Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari," sambungnya.
Dengan adanya nota pemeriksaan kepada perusahaan Kemnaker juga meminta pemerintah masing-masing daerah tersebut ikut andil.
Terlibatnya pemerintahan di tempat perusahaan tersebut berdiri dilakukan sebagai langkah tindak lanjut masalah mengenai THR agar terselesaikan dengan baik.***