KABAR WONOSOBO - Dea OnlyFans tersangka kasus penyebaraan konten pornografi berharap dirinya tidak ditahan pihak kejaksaan karena sedang hamil.
Kondisi Dea OnlyFans yang hamil tersebut menjadi alasan kuat untuknya mengajukan banding agar dirinya tidak ditahan pihak kejaksaan.
Diketahui kasus Dea OnlyFans masih terus bergulir hingga saat ini.
Baca Juga: SEA Games 2021: Tim Bulutangkis Beregu Putri Gagal Sumbang Emas, Takluk 0-3 dari Thailand
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.
Polisi pun menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan dugaan telah mendistribusikan dan membuat konten pornografi yang dapat diakses lewat media elektronik.
Walaupun status Dea adalah tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Streaming SEA Games 2021 FINAL Bulutangkis Beregu Putri Indonesia VS Thailand
Alasan penyidik tidak menahan Dea OnlyFans karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan jaminan dari pihak keluarga, ditambah Dea ingin melanjutkan studinya sebagai seorang mahasiswi.