Harus Buat Lagi, Simak Persyaratan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022

- 6 Juni 2022, 08:30 WIB
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN.
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

KABAR WONOSOBO Dalam kebijakan rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, ada persyaratan yang harus dimiliki oleh para pelamar sebelum melakukan seleksi.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki akun SSCASN untuk kemudian dapat melakukan pendaftaran serta unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada saat seleksi.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang siapa saja yang perlu membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, 4 Kategori Peserta dan Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Pada bagian keempat mengenai pelamaran, tepatnya pada pasal 22 bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan umum dan pelamar penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran.

Persyaratan umum untuk peserta bisa mendaftar yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: 877 Guru PPPK Wonosobo Dilantik Diminta untuk Disiplin dan Profesional

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Simak Update Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK per 22 April 2022

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah