Sementara itu, pada gejala klinis berat PMK, proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang lama bahkan tidak dapat disembuhkan hingga mati.
Menjelang Iduladha 2022, tentunya hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.
Baca Juga: Tips Memilih Kambing dan Domba Kurban Idul Adha, Perhatikan Kesehatan Lewat Tanda ini
Masyarakat khawatir apakah hewan yang nantinya akan dikurbankan akan sah atau tidak sah apabila hewan tersebut terkena PMK.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa tersebut ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 20 Juli 2021, Simak Aturan Lengkap Ibadahnya
Berdasarkan Fatwa MUI, berikut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK:
1. Hukum berkurban dengan hewan terkena PMK ditafshil sebagai berikut:
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Bacaan Doa Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha