Sah Atau Tidak Hewan Kurban Iduladha 2022 yang Terkena PMK? Berikut Fatwa Resmi MUI

- 22 Juni 2022, 20:56 WIB
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /pixabay.com
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah