Syarat Jual Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

- 25 Juni 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya.
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan memperlakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin, 27 Juni 2022.

Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai syarat untuk menjual dan membeli minyak goreng curah.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas memudahkan pemantauan produsen dan konsumen.

Baca Juga: Holywings Indonesia Dilaporkan Polisi Gara-gara Promo Muhammad dan Maria

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara pada tanggal 24 Juni 2022.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen nantinya akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," lanjutnya.

Baca Juga: Rima Melati Meninggal Dunia Usai Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Upaya perubahan tersebut untuk memberikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x