Apa Arti 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Brigadir J?

- 15 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi - istilah obstruction of justice muncul di tengah penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang libatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, simak selengkapnya.
Ilustrasi - istilah obstruction of justice muncul di tengah penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang libatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, simak selengkapnya. /Donald Tong/Pexels

Pertama, melalui alat-alat yang kemungkinan besar menjadi alat bukti keterlibatan pelaku, seperti Ferdy Sambo hingga Bharada E. 

Kedua, melalui alur cerita kematian Brigadir J yang hingga artikel ini ditulis, masih terus diselidiki. 

Baca Juga: UPDATE! Putri Candrawathi Disebut Mengaku Melihat Ferdy Sambo Menyiksa Brigadir J di Depan Matanya, Benarkah?

Terakhir, obstructions of justice juga disinyalir berada pada benda-benda yang mampu menunjang kesaksian kematian Brigadir J yang juga libatkan Ferdy Sambo tersebut. 

 

Lantas, apa itu obstructions of justice?

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Cornell Law School, obstructions of justice merupakan segala bentuk tindakan mengancam, termasuk melalui kekuasaan atau komunikasi, yang memengaruhi, menghalangi, dan menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Ferdy Sambo dan Mrs X Janjikan Rp 1 Miliar ke Bharada E Jika...

 

Dalam kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM menyebut bahwa obstructions of justice digunakan secara sistematis. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah