JC tak akan berlaku bila keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku ini tidak konsisten, jika Bharada E tak mendukung perkara ini terungkap maka status dicabut.
"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," tambah dia.
Selain itu, Edwin juga menyampaikan kalau hakim pengadilan juga turut andil dalam menentukan JC tersebut, yang tentu dilaksanakan di pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," pungkasnya.***