Putri mulai diperiksa usai tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Putri Candrawathi sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Bully di Sekolah, Begini Tanggapan Kak Seto
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu menyusul suaminya, Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini Putri menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf,
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.***