Cuitan Ernest yang bernada sarkasme tersebut dibanjiri oleh komentar warganet.
“Nyogok sana sini, sikut sana sini, manipulasi sana sini, ternyata semua demi pensiunan seumur hidup toh. Se u mur hi dup... Tapi yaa siapa yang tau, mereka habis pensiun langsung koit... biar negara ga beban2 banget lah,” tulis akun @Pringle****.
Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
“PNS kemaren disebut beban negara. Ini kerja 5 taon doang berhak digaji seumur hidup. Lah kocak,” ungkap @RizaSulae****.
“Giliran guru honor yg bekerja sampe pensiun umur 60tahun boro-boro dikasih gaji pensiunan, yg ada disuruh ikhlas, nanti upahnya masuk SURGA,” balas @rianty****.
Kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota DPR sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberian dana pensiun untuk mantan anggota MPR, DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Dana pensiun akan diberikan pada mantan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara seumur hidupnya.
Pasal 17 menyebut bahwa apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka dana pensiun akan diberikan kepada istri atau suami.