Heboh DPR Kerja 5 Tahun Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Ernest Prakasa: Jaga Mulut Anda!

- 31 Agustus 2022, 09:45 WIB
Ernest Prakasa sindir dana pensiun anggota DPR RI yang didapat meski hanya menjabat 5 tahun melalui cuitan Twitter.
Ernest Prakasa sindir dana pensiun anggota DPR RI yang didapat meski hanya menjabat 5 tahun melalui cuitan Twitter. /Instagram/@ernestprakarsa/

Cuitan Ernest yang bernada sarkasme tersebut dibanjiri oleh komentar warganet.

“Nyogok sana sini, sikut sana sini, manipulasi sana sini, ternyata semua demi pensiunan seumur hidup toh. Se u mur hi dup... Tapi yaa siapa yang tau, mereka habis pensiun langsung koit... biar negara ga beban2 banget lah,” tulis akun @Pringle****.

Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

“PNS kemaren disebut beban negara. Ini kerja 5 taon doang berhak digaji seumur hidup. Lah kocak,” ungkap @RizaSulae****.

“Giliran guru honor yg bekerja sampe pensiun umur 60tahun boro-boro dikasih gaji pensiunan, yg ada disuruh ikhlas, nanti upahnya masuk SURGA,” balas @rianty****.

Kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota DPR sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Baca Juga: Dikritik DPR RI terkait Meningkatnya Impor Pangan, Mentan Syahrul Yasin Limpo: Persoalannya, Mana Uangnya Ini?

Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberian dana pensiun untuk mantan anggota MPR, DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Dana pensiun akan diberikan pada mantan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara seumur hidupnya. 

Pasal 17 menyebut bahwa apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka dana pensiun akan diberikan kepada istri atau suami.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah