Baca Juga: Ade Armando Dihajar Massa Di Depan Gedung DPR RI, Guntur Romli: Dia Dianiaya Penyusup
Apabila anggota dewan yang telah pensiun meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami, maka dana pensiun tersebut akan diberikan kepada anak sebelum usia anak mencapai 25 tahun. ***