Heboh DPR Kerja 5 Tahun Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Ernest Prakasa: Jaga Mulut Anda!

- 31 Agustus 2022, 09:45 WIB
Ernest Prakasa sindir dana pensiun anggota DPR RI yang didapat meski hanya menjabat 5 tahun melalui cuitan Twitter.
Ernest Prakasa sindir dana pensiun anggota DPR RI yang didapat meski hanya menjabat 5 tahun melalui cuitan Twitter. /Instagram/@ernestprakarsa/

KABAR WONOSOBO - Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa kembali mengkritisi kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Ernest Prakasa memberikan sindiran mengenai kebijakan yang mengatur dana pensiun anggota DPR selama seumur hidup setelah menyelesaikan masa jabatannya meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menulis, “Serius anggota DPR selesai menjabat dapet dana pensiun seumur hidup? Hahahaha emang keren ini negara”. 

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung APBN, DPR RI Justru Susun Anggaran Cetak Kalender Rp 955 Juta

Sutradara film Imperfect tersebut juga menyebut bahwa selama masa jabatan satu periode yakni selama lima tahun, anggota DPR belum tentu bekerja. 

“Buat yang bilang ‘DPR enak bener kerja 5 taun pensiunan seumur hidup’, jaga mulut anda!” tulis Ernest di akun Twitter @ernestprakasa seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Ernest lantas menulis, “5 taun itu MASA JABATAN. Menjabat & bekerja itu dua hal yang berbeda”.

Baca Juga: DPR Respon Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J pada Komnas HAM

“Kok kalian ini sembrono sekali menuduh mereka selalu bekerja,” sambungnya. 

Cuitan Ernest yang bernada sarkasme tersebut dibanjiri oleh komentar warganet.

“Nyogok sana sini, sikut sana sini, manipulasi sana sini, ternyata semua demi pensiunan seumur hidup toh. Se u mur hi dup... Tapi yaa siapa yang tau, mereka habis pensiun langsung koit... biar negara ga beban2 banget lah,” tulis akun @Pringle****.

Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

“PNS kemaren disebut beban negara. Ini kerja 5 taon doang berhak digaji seumur hidup. Lah kocak,” ungkap @RizaSulae****.

“Giliran guru honor yg bekerja sampe pensiun umur 60tahun boro-boro dikasih gaji pensiunan, yg ada disuruh ikhlas, nanti upahnya masuk SURGA,” balas @rianty****.

Kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota DPR sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Baca Juga: Dikritik DPR RI terkait Meningkatnya Impor Pangan, Mentan Syahrul Yasin Limpo: Persoalannya, Mana Uangnya Ini?

Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberian dana pensiun untuk mantan anggota MPR, DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Dana pensiun akan diberikan pada mantan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara seumur hidupnya. 

Pasal 17 menyebut bahwa apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka dana pensiun akan diberikan kepada istri atau suami.

Baca Juga: Ade Armando Dihajar Massa Di Depan Gedung DPR RI, Guntur Romli: Dia Dianiaya Penyusup

Apabila anggota dewan yang telah pensiun meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami, maka dana pensiun tersebut akan diberikan kepada anak sebelum usia anak mencapai 25 tahun. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah