Sementara itu, hak perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental terhadap anak sendiri telah diatur dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***