4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 5 September 2022, 15:34 WIB
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM.
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM. /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

Berikut adalah rincian lengkap empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Pertama, hak untuk hidup

Komnas HAM melaporkan bahwa hak untuk hidup atas Brigadir J telah diambil dalam kasus yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Unsang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tulis Komnas HAM.

Hal tersebut karena pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan

Kedua, hak memperoleh keadilan

Dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak memperoleh keadilan atas Brigadir J dan Putri Candrawathi dilanggar.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," tulis Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: komnasham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah