Berikut adalah rincian lengkap empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya
Pertama, hak untuk hidup
Komnas HAM melaporkan bahwa hak untuk hidup atas Brigadir J telah diambil dalam kasus yang terjadi pada Juli 2022 lalu.
"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Unsang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tulis Komnas HAM.
Hal tersebut karena pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan
Kedua, hak memperoleh keadilan
Dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak memperoleh keadilan atas Brigadir J dan Putri Candrawathi dilanggar.
"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," tulis Komnas HAM.