"Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," sambung mereka.
Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...
Ketiga, obstruction of justice
Tindak obstruction of justice ditemukan dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dua fakta yaitu sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum; dan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, menjadi yang paling disorot.
Adanya obstruction of justice disebut Komnas HAM berimplikasi dalam pemenunah akses dalam keadikan dan kesamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum
Keempat, hak anak
Dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J, Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas anak.
Hal tersebut ditemukan Komnas HAM dalam dugaan kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.