4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 5 September 2022, 15:34 WIB
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM.
Berikut rincian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Brigadir J dalam pembunuhan yang disebut libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilaporkan Komnas HAM. /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

"Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," sambung mereka.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Ketiga, obstruction of justice

Tindak obstruction of justice ditemukan dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dua fakta yaitu sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum; dan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, menjadi yang paling disorot.

Adanya obstruction of justice disebut Komnas HAM berimplikasi dalam pemenunah akses dalam keadikan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

Keempat, hak anak

Dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J, Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas anak.

Hal tersebut ditemukan Komnas HAM dalam dugaan kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: komnasham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x