Eltinus Omaleng kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Sebelumnya, Eltinus diketahui menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gereja.
Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT oleh KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Alias Korupsi
Eltinus Omaleng mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.
KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***