Tak Kunjung Dapat, BSU 2022 Cair Sampai Kapan? Berikut Periode Pencairan Bansos dari Kemnaker RI Tersebut

- 17 September 2022, 10:52 WIB
BSU 2022 tahap 1 sudah cair. Siap-siap bagi 10,5 juta orang yang terdaftar di link berikut bakal terima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.
BSU 2022 tahap 1 sudah cair. Siap-siap bagi 10,5 juta orang yang terdaftar di link berikut bakal terima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

BSU 2022 yang merupakan subsidi gaji bagi para pegawai ini mulai disalurkan kepada penerimanya sejak 12 September 2022 lalu.

Dikutip Kabar Wonosobo dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, setelah dua hari proses penyaluran dilakukan, pemerintah sudah menyalurkan BSU 2022 kepada 4,1 juta pekerja.

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjung Cair, Cek 4 Kemungkinan Penyebabnya

Sebagai informasi, jumlah tersebut adalah 28 persen dari total seluruh penerima bantuan langsung tunai (BLT) BSU 2022 dari pemerintah yang jumlahnya 14,6 juta penerima.

Meski begitu Kemnaker masih akan terus menyalurkan BSU terutama pada para penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara,” ucapnya.

Baca Juga: Mengapa Bansos BSU 2022 Belum Masuk Juga ke Rekening? Ternyata Ini Alasan dan Penyebabnya

Dengan demikian tak perlu khawatir bagi Anda yang hingga kini belum juga menerima BSU, proses pencairan akan berlangsung sampai Desember 2022.

Adapun proses penyaluran BSU melalui beberapa tahap, di antaranya dijelaskan sebagai berikut.

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos BSU 2022 Sebesar 600 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Cek Nama dan Cara Mencairkannya

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Awal September 2022, Cara Cek Nama dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Belum Terima BSU 2022? Tenang, Menaker Jamin Pencairan Seluruhnya Sebelum Akhir Tahun

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PRFM BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x