"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 saksi selama proses penyidikan. Dan melakukan gelar perkara pagi hari tadi.
Baca Juga: 9 Poin Somasi Aremania Kepada Presiden Jokowi, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.
Tersangka dikenakan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Petaka di Stadion Kanjuruhan terjadi seusai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam WIB.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Kanjuruhan' Iwan Fals Baru Rilis
Sejumlah suporter Arema FC kecewa atas hasil kekalahan dari Persebaya di laga itu. Suporter Arema FC tersebut keluar dari atas tribun dan memasuki area lapangan.
Polisi yang tampaknya tidak mampu menangani massa malah menembakan gas air mata ke arah suporter yang berada di area lapangan dan tribun.
Massa yang panik berlarian menyelamatkan diri menuju pintu keluar stadion.