MIRIS! Polisi Akui Beberapa Gas Air Mata yang Ditembakkan saat Tragedi Stadion Kanjuruhan sudah Kedaluwarsa

- 10 Oktober 2022, 23:29 WIB
TGIPF menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran.
TGIPF menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

Baca Juga: Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ia menyebut bahwa gas air mata kedaluwarsa mengurangi jenis yang masih belum dalam tenggat batas dipakai. 

Sementara itu, pada tragedi Kanjuruhan sendiri, terdapat 11 amunisi gas air mata dengan tingkatan paling tinggi, yaitu yang ditandai dengan kode warna merah.

"Yang jelas yang digunakan menurut gas air mata itu yang 11 sama ini. Ini kan yang Pak Kapolri sampaikan, 11 ya. Kalau yang ini (yang hijau atau biru) nanti saya tanyakan dulu," pungkasnya. 

Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan supporter Arema tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Mencuri perhatian dunia, tim independen dibentuk dengan Mahfud MD sebagai pimpinan. 

Hingga artikel ini ditulis sendiri, penyidikan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 masih dilakukan.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x