Hal tersebut dikarenakan karena di Indonesia ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif.
Contoh pelanggaran administratif adalah seperti pengendara yang tidak memiliki SIM tidak akan ketahuan dengan teknologi.
Baca Juga: Gampang! Ini Cara Cek Data Pribadi Kita di Kartu SIM Bocor atau Tidak
Selain itu, banyak sekali orang-orang yang rupanya mendapatkan surat tilang elektronik yang salah alamat.
Setelah ditelusuri, ternyata surat tilang tersebut ditujukan atas nama pemilik plat yang plat nomor kendaraan bermotornya digunakan oleh kendaraan lain.
Ada juga pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya tilang elektronik.
Baca Juga: Pekan Ini, Tilang Elektronik E-TLE Sudah Berlaku di 12 Polda se-Indonesia Termasuk Wonosobo
Seperti kasus beberapa waktu lalu, di mana seseorang mendapat surat tilang karena menaiki motor yang terdiam di area rumahnya tanpa helm.
Untuk itu dibutuhkan ketegasan mengenai sejauh mana teknologi tersebut digunakan dan batasan-batasan hukum yang bisa dikenakan tilang agar hal-hal yang kurang masuk akal seperti itu bisa diminimalisasi.***