Tilang Elektronik (ETLE) Dinilai Masih Banyak Kelemahan, Masih Butuh Polisi di Jalan?

- 4 Desember 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi. Banyak masyarakat yang berusaha menghindari tilang elektronik, polisi ajak pengendara untuk bisa bersikap dewasa.
Ilustrasi. Banyak masyarakat yang berusaha menghindari tilang elektronik, polisi ajak pengendara untuk bisa bersikap dewasa. /PRFM

KABAR WONOSOBO - Teknologi untuk mengidentifikasi bukti pelanggaran (tilang) elektronik yang digunakan oleh pihak kepolisian disebut-sebut masih belum efektif.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikatakan oleh sejumlah pihak masih belum bisa seutuhnya menggantikan peranan polisi lalu lintas.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nurhasan Ismail.⁠⁠

Baca Juga: Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo: Kemkominfo Tidak Memiliki Aplikasi untuk Menampung Data Registrasi

Menurut Prof Dr. Nurhasan Ismail, ETLE memang membantu penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Namun Ia menambahkan, dengan adanya perkembangan teknologi di bidang penegakan hukum lalu lintas masih harus ada perpaduan antara teknologi dengan petugas di lapangan. ⁠

⁠“Jadi kalau kita belajar dari sepakbola, kita nonton bola saat ini, itu pasti perpaduan dari peranan manusia dengan peranan teknologi. Sepakbola saat ini tidak bisa dihindari adanya perpaduan dalam penegak hukum, wasit dan teknologi,” ucap Nurhasan mengutip laman Korlantas, Sabtu, 3 Desember 2022.⁠

Baca Juga: Melihat Cara Kerja Kamera Portabel ‘KOPEK’ yang Dukung Sistem Tilang Elektronik

Nurhasan menambahkan bahwa tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti cctv.

Hal tersebut dikarenakan karena di Indonesia ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif. ⁠

Contoh pelanggaran administratif adalah seperti pengendara yang tidak memiliki SIM tidak akan ketahuan dengan teknologi.

Baca Juga: Gampang! Ini Cara Cek Data Pribadi Kita di Kartu SIM Bocor atau Tidak

Selain itu, banyak sekali orang-orang yang rupanya mendapatkan surat tilang elektronik yang salah alamat.

Setelah ditelusuri, ternyata surat tilang tersebut ditujukan atas nama pemilik plat yang plat nomor kendaraan bermotornya digunakan oleh kendaraan lain.

Ada juga pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya tilang elektronik.

Baca Juga: Pekan Ini, Tilang Elektronik E-TLE Sudah Berlaku di 12 Polda se-Indonesia Termasuk Wonosobo

Seperti kasus beberapa waktu lalu, di mana seseorang mendapat surat tilang karena menaiki motor yang terdiam di area rumahnya tanpa helm.

Untuk itu dibutuhkan ketegasan mengenai sejauh mana teknologi tersebut digunakan dan batasan-batasan hukum yang bisa dikenakan tilang agar hal-hal yang kurang masuk akal seperti itu bisa diminimalisasi.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x