Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Caranya

- 23 Desember 2022, 10:53 WIB
Mulai tahun 2023, masyarakat diwajibkan menggunakan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kg, simak keterangannya lengkap dengan cara mendapatkan.
Mulai tahun 2023, masyarakat diwajibkan menggunakan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kg, simak keterangannya lengkap dengan cara mendapatkan. /Gowapos/Subair Pare/

KABAR WONOSOBO Diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang, pembelian gas LPG ukuran 3 kg (kilogram) disebut diwajibkan menggunakan KTP.

Pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk tersebut sendiri disebut sebagai upaya untuk mendukung sinkronisasi dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi oleh pendistribusian gas LPG 3 kg yang belum tepat sasaran dan maraknya penimbunan.

Baca Juga: INFO LOKER: BKN Buka Lowongan PPPK, Berikut Tata Cara, Syarat, dan Batas Waktu Pendaftarannya

Seperti kita ketahui bersama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Terutama karena data yang disajikan terkadang kurang ideal dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Maka dari itu, Pertamina mengambil langkah kebijakan ini penggunaan KTP ketika akan membeli gas LPG 3 kg.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga 1: Bali United Sikat PSIS Semarang, Duduki Puncak Klasemen Sementara

"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya, kita akan lihat dan masukkan datanya. Kalau masuk sesuai dengan P3KE maka silahkan beli (LPG 3 kg). Kalau tidak ada kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan," terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pemprov Riau, prioritas pembeli gas LPG 3 kg sendiri merupakan warga sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Program P3KE merupakan upaya terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Dieng-Wonosobo Jumat, 23 Desember 2022, Sebagian Wilayah Diterpa Hujan Petir pada Sore Hari

Data P3KE ini nantinya akan dimasukkan ke dalam situs Pertamina yang bernama ‘Subsidi Tepat’ untuk memudahkan pendataan.

Masyarakat sendiri tidak perlu diributkan dengan beragam cara untuk mendapatkan gas LPG 3 kg jika pembelian dengan KTP resmi diberlakukan.

Masyarakat tidak perlu lagi men-download aplikasi seperti My Pertamina atau menggunakan kode QRIS ketika hendak membeli gas LPG 3 kg.

Namun, cukup dengan mekanisme seperti biasa dan tunjukkan KTP.

Baca Juga: Polri Siapkan Tim Gabungan Gelar Operasi Lilin Nataru 2022

Bukan rahasia lagi bahwa permasalahan subsidi energi gas untuk rumah tangga sudah ada sejak lama.

Sejak era transisi energi rumah tangga dari minyak tanah menuju gas LPG, masih banyak subsidi gas LPG yang belum tepat sasaran. 

Dengan kebijakan yang baru, diharapkan distribusi subsidi energi gas rumah tangga menjadi lebih tepat sasaran. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pertamina riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah