KABAR WONOSOBO – Pesta demokrasi tahun 2024 sudah semakin dekat. Segala sesuatu yang dibutuhkan harus segera dipersiapkan.
Termasuk juga sistem pemilu baru untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia merancang sebuah sistem pemilu baru yakni Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Baca Juga: 75 PPK Wonosobo Terpilih Dituntut Laksanakan Pakta Integritas Sukseskan Pemilu 2024
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah sebuah sistem yang mana dalam pelaksanaan pemilihan umum masyarakat hanya dapat memilih partai politik saja tanpa mengetahui nama wakil yang akan menduduki jabatannya.
Tentunya partai politik lah yang memiliki kebijakan dalam menentukan siapa calon wakil yang dapat duduk di jabatan tersebut.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga fraksi partai yang akan mengikuti pemilu tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Kemudian, delapan petinggi partai peserta pemilu 2024 mengadakan pertemuan untuk membahas sistem pemilu proporsional tertutup.
Pertemuan berlangsung pada hari Minggu, 8 Januari 2023 di hotel The Dharmawangsa, Jakarta.
Para petinggi partai duduk bersama dalam pertemuan tersebut dan membahas mengenai wacana pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: Anies Baswedan: NasDem, Demokrat dan PKS akan Bentuk Kekuatan Baru di Pemilu 2024
Partai yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Partai Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra.
Dilansir Kabar Wonosobo dari laman Pikiran Rakyat, beberapa partai diwakili ketua umumnya secara langsung untuk hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Demokrat diwakili Agus Harimurti Yudhoyono, Golkar oleh Airlangga Hartarto, PAN dipimpin oleh Zulkifli Hasan, PKS diwakili oleh Ahmad Syaikhu, PKB oleh Abdul Muhaimin Iskandar.
Sedangkan untuk partai Nasdem diwakili oleh sekretaris jenderalnya yakni Johnny G Plate dan PPP dipimpin oleh wakil ketua umum yakni Amir Uskara.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui AHY di Kantor DPP Demokrat, Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024?
Sayangnya dalam pertemuan tersebut tidak terlihat perwakilan dari Partai Gerindra maupun PDIP yang hadir.
Di dalam pertemuan tersebut, perwakilan partai membawa secarik kertas yang diduga berisi tanggapan dan komentar terhadap rencana tersebut.
Perwakilan partai meminta Mahkamah Konstitusi agar mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 dan ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Anies Baswedan Gandeng AHY di Pemilu 2024
Selain itu, mereka juga mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tidak terpengaruh dengan pihak manapun dan tetap independen
Gabungan partai tersebut berharap Mahkamah Konstitusi hanya berfokus pada kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.***