Menkes mengatakan bahwa pengenaan tarif untuk layanan vaksin booster di bawah Rp. 100 ribu masih dianggap wajar.
Pasalnya, vaksin booster kedua dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.
Baca Juga: Ada 5 Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi, Kementan Sebut Penambahan Vaksin Terus Berproses
Sementara untuk masyarakat yang belum mampu, aturan dibuat berbeda. Aturan vaksin booster kedua untuk masyarakat yang tak mampu menggunakan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI ini berasal dari biaya yang dicover oleh layanan vaksin yang berbayar.
"Ini (PBI) bisa dicover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100.000 suatu angka yang masih make sense (masuk akal) saya rasa," kata Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Korea Utara Lockdown, KorSel Rencana Kirim Vaksin Covid 19 dan Alat Medis
Namun, menurut Menkes, saat ini aturan masih dalam pembahasan.
Pembahasan juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak.
Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.