Hotman menyinggung bahwa para maling uang rakyat tersebut bisa saja mendapatkan remisi masa tahanan setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Hal tersebut tentu terwujud jika narapidana mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala lapas penjara, sesuai dengan undang-undang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
“Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. (karena surat kelakuan baik berpotensi ditebus dengan harga yang sangat mahal) Kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi,” tutup Hotman.***