“Undang-undang siapa sih yang bikin ini. yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum. Banyakan dosen. (Bukan praktisi hukum) seperti saya,” kata Hotman.
Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Penjelasan Hotman Paris membuka mata masyarakat akan potensi bebasnya Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.
Mengingat dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa terdakwa hukuman mati bisa mendapatkan keringanan hukuman setelah menjalani masa percobaan tahanan selama 10 tahun.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Apa yang Dilakukan Pada Brigadir J Demi Cinta
Keringanan hukuman tersebut bisa didapat jika sang terdakwa dinyatakan mau berubah dan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dan kalau selama 10 tahun mendapat surat keterangan kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan,” tandas Hotman.
Undang-undang tersebut mengingatkan Hotman pada keringanan hukuman yang didapatkan oleh para pelaku korupsi.
Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo