Hotman Paris Mencak-Mencak
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Hotman Paris mengaku tidak habis pikir dengan peraturan yang baru disahkan oleh para pembuat undang-undang.
“Gue pusing! Nalar hukumnya di mana orang-orang yang buat undang-undang,” buka Hotman Paris dalam videonya.
Hotman Paris langsung saja menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 yang digunakan sebagai landasan hukum dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bakal Diperkarakan? Dinilai Beri Keterangan Palsu!
Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.
Lalu Pasal 100 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut, ”Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.
Menanggapi Undang-undang tersebut, Hotman Paris merasa aneh karena seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.