Ini yang Membuat Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU.
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

 

Baca Juga: Sangat Manis! Deretan Bintang Dunia Beri Kejutan Pasangan di Hari Valentine

Hal ini diberatkan dengan ketidaksopanan yang dilakukan oleh Kuat Ma’ruf selama persidangan, selain itu dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali atas perbuatan yang telah ia lakukan kepada Brigadir Yosua.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 14 Februari 2023. Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa kuat Ma’ruf menghendaki atas pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tindakannya yang mengejar Brigadir J di Magelang dengan Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur seakan ia hendak menusuk Brigadir J.

 

Baca Juga: Ini Alasan Richard Eliezer atau Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan dari Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mengingat ia juga turut serta isolasi di rumah dinas Ferdy Sambo padahal dia tidak mengikuti tes PCR.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah