Aktivis HAM Ramai-Ramai Tolak Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 17 Februari 2023, 13:55 WIB
Jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Aktivis HAM tolak vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Aktivis HAM tolak vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /Pikiran Rakyat/


KABAR WONOSOBO - Senin, 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo adalah seorang mantan jenderal polisi yang dihukum karena mendalangi pembunuhan seorang pengawalnya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Ferdy Sambo yang menjadi korban dalam insiden itu ditemukan tewas dalam keadaan yang mengenaskan di rumah sang otak pembunuhan.

Baca Juga: Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut telah menghiasi media Indonesia selama berbulan-bulan.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan kepala urusan internal Polri yang persidangannya dimulai pada Oktober lalu, hadir di hadapan panel berisi tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ferdy Sambo, ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Potensi Bisnis Surat Kelakuan Baik

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kepada wartawan bahwa tim hukumnya akan mempelajari putusan tersebut tetapi menolak untuk mengatakan apakah akan mengajukan banding.

Penonton di ruang sidang menyambut putusan itu dengan sorak-sorai sementara Ferdy Sambo berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Persidangan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas impunitas di jajaran atas kepolisian Indonesia.

Baca Juga: Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Polisi awalnya mengatakan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang masih berusia 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta tahun lalu.

Selama persidangan, Ferdy Sambo sempat mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan mengaitkannya dengan kemarahannya karena dia yakin Brigadir J telah memperkosa istrinya.

Tetapi hakim pada hari Senin menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bakal Diperkarakan? Dinilai Beri Keterangan Palsu!

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan kepada wartawan bahwa dia yakin Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Saat menyampaikan hal tersebut, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berdiri di dekatnya sambil memegangi foto anaknya.

Ferdy Sambo Dibela Aktivis HAM

Sementara itu kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bakal Diperkarakan? Dinilai Beri Keterangan Palsu!

Kelompok Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Amnesty International Indonesia menilai Sambo perlu mendapatkan hukuman yang berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Menurut mereka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, lewat situs resminya.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah