Susu Ganja, Modus Baru Peredaran Narkoba

- 7 Maret 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi./Peredaran susu ganja berhasil dibongkar.
Ilustrasi./Peredaran susu ganja berhasil dibongkar. /Pexels

KABAR WONOSOBO - Pengedar narkoba memang mempunyai banyak modus dan cara untuk mengelabuhi aparat penegak hukum dalam transaksi narkotika. Baru-baru ini terdapat modus baru peredaran narkoba dengan cara mengemas serbuk ganja ke dalam kemasan berlabel susu.

Modus tersebut diungkap oleh Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara yang berhasil menggagalkan peredaran ganja yang dikemas dengan label susu atau disebut dengan susu ganja pada Senin, 6 Maret 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan dimana setiap kemasan berisi 200 gram susu ganja.

Baca Juga: Jokowi Senggol Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Dorong KPU Banding

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” kata Kombes Pol Komarudin, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Kombes Komarudin menjelaskan penggunaan susu ganja cukup dengan membubuhkan dua sendok serbuk ganja dengan air, maka pengguna akan mendapatkan reaksi yang sama seperti mengonsumsi ganja.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan delapan kemasan serbuk ganja berlabel susu tersebut positif mengandung tetrahidrokanabinol, yaitu psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Baca Juga: Pertamina Sebut akan Bertanggung Jawab Pada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Modus susu ganja ini menyita perhatian para penegak hukum.

“Serbuk ganja dalam kemasan ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” ujar Kombes Komarudin.

Modus ini juga menjadi salah satu dari sejumlah kasus yang behasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Pindahkan Depo Pertamina Plumpang ke Tanah Pelindo

Sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan 49 orang tersangka pria telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat selama bulan Februari 2023.

Petugas menyita barang bukti dari 52 tersangka tersebut berupa sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstaksi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x