Kapan THR Turun? Berapa Besarannya? Simak Ketentuan THR 2023

- 31 Maret 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR.
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

KABAR WONOSOBO - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menjalankan hari raya keagamaan.

Dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Kominfo, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Pada 27 Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SANKSI MENANTI! Ini yang Akan Didapat Perusahaan Jika Tak Cairkan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja atau buruh. THR diberikan secara tunai paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” katanya

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

1. THR keagamaan dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja ≤1 bulan secara terus menerus.

3. Pekerja atau buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima THR sebesar 1 bulan penuh.

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima THR secara proporsional.

Sedangkan besaran THR yang akan didapat oleh pekerja/buruh sesuai surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Arus Mudik Segera Datang, Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan Angkutan Laut

1. Pekerja/buruh harian lepas

Pekerja/buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima rata-rata upah tiap bulan.

2. Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil

Perhitungan upah 1 blan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum har raya.

3. Pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja

Baca Juga: Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub

THR yang akan diberikan pada pekerja/buruh ini yaitu nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.

Dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini diharapkan gubernur berperan untuk mendorong perusahaan di provinsi, kabupaten/kota agar membayar THR sesuai ketentuan.

Selain itu, gubernur juga diharapkan untuk mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal, membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023, serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.***

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x