7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Baca Juga: Tunggu 10 Tahun dalam Keterbatasan, Jamaah Haji Asal Ambon Akhirnya Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci
Dokumen tambahan lainnya diperlukan jika calon pengantin berusia dibawah 19 tahun, pernah menikah dan sudah bercerai ataupun ditinggal meninggal dunia serta TNI atau Polri.***