Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga: Inspiratif! Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ini Diterima 6 Universitas di Luar Negeri
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.