KABAR GEMBIRA! Guru Madrasah Non-ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN, Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2023, 18:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN /Kementerian Agama

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Inspiratif! Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ini Diterima 6 Universitas di Luar Negeri

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah