KABAR WONOSOBO - Pemilu 2024 akan diwarnai 5 surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih di waktu bersamaan yang dapat dibedakan dari warna surat suaranya. Berikut 5 warna yang membedakan surat suara pada pemilu 2024.
Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir dalam hitungan hari tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.
Karenanya KPU membuat warna yang berbeda untuk setiap surat suara yang dicoblos dan tertulis pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.
Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU tidak hanya memudahkan pemilih untuk membedakan surat suara, tetapi juga ingin menekankan keberagaman demokrasi di Indonesia.
Berikut lima jenis surat suara Pemilu 2024 dan perbedaan warnanya:
- Warna Abu-abu: Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI
- Warna Kuning: Surat Suara Pemilihan DPR RI
- Warna Merah: Surat Suara Pemilihan DPD
- Warna Biru: Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi
- Warna Hijau: Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten atau Kota
Nantinya tiap masing-masing surat suara juga akan memiliki kotak suaranya masing-masing yang sesuai agar memudahkan penghitungan saat penghitungan surat suara.
Jangan lupa untuk lebih dahulu mengenali masing-masing calon yang akan bertarung di Pemilu 2024 sebagai caleg baik tingkat nasional, daerah maupun DPD.