Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Beserta Perbedaan Warnanya

- 11 Februari 2024, 16:05 WIB
Apa saja yang harus dicoblos di TPS Pemilu 2024? Inilah 5 surat suara yang akan dicoblos, kenali arti dari masing-masing warnanya agar Anda tidak bingung saat berada di dalam bilik suara.
Apa saja yang harus dicoblos di TPS Pemilu 2024? Inilah 5 surat suara yang akan dicoblos, kenali arti dari masing-masing warnanya agar Anda tidak bingung saat berada di dalam bilik suara. /Instagram @kpu_ri

Untuk mengenal profil serta visi dan misi calon bisa dilakukan secara online di laman KPU melalui link infopemilu.kpu.go.id

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Selain itu masyarakat juga bisa mengakses link jariungu.com untuk mengenali profil serta vis mis calon yang akan bertarung.

Dikutip dari laman resmi KPU, Minggu, 11 Februari 2024 Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi.

Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.

Demikian penjelasan serta perbedaan 5 surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024. Pastikan mencoblos sesuai hati nurani pada warna yang sesuai dengan ketentuan.

Jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila ada kebingungan mengenai 5 surat suara yang diterima dan meminta penjelasan tentang perbedaanya.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah